Selasa, 18 Agustus 2015

Lomban Irup Upacara HUT RI di Lapas Kelas IIB Bitung




Senin, 17 Agustus 2015. Wakil Walikota Bitung M. J. Lomban, SE, M.Si selaku Inspektur Upacara memimpin Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 yang dirangkaikan dengan pemberian remisi terhadap Anak pidana dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kelurahan Tewaan Kota Bitung. Kegiatan yang berlangsung hikmat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan Pejabat SKPD Kota Bitung dan diikuti oleh penghuni Lapas.

Lomban membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Yasonna Laoly menuturkan  bahwa makna kemerdakaan menurut semangat HAM, Pancasila, dan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari penindasan, ancaman, intimidasi, dari pihak-pihak lain. “ ini berarti kemerdekaan semangat menghilangkan kelas sosial dalam masyarakat, menciptakan tatanan masyarkat yang sederajat, memuliakan antara satu sama lain, dan masing-masing memiliki hak sebagai bangsa tanpa membedakan kultur dan kelasnya, “tutur Lomban.
Lanjutnya lagi Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong Narapidana untuk berprilaku baik selama manjalani pidana, karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan bukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib.” Tuturnya.
Pada upacara ini dirangkaikan dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapida dan anak pidan secara simbolis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar